Rabu, 21 November 2012

Be a Smart Generation!!!



Teman, tentu kita semua tahu apa itu free sex.

Subhanalloh, pada era modernisasi ini begitu banyak perilaku free sex yang kepbanyakan justru dilakukan oleh anak-anak muda yang merupakan tunas bangsa. Sex pra nikah, gonta-ganti pasangan merupakan salah satu dari prilaku sex bebas yang kini merajalela.

Miris memang melihat kenyataan ini, apalagi di negara kita tercinta yang berbudaya ketimuran. Dimana etika dijunjung tinggi. Kita bukan bangsa yang bebas melakukan hal sesuka hati kita. Kita mempunyai norma, entah itu norma budaya masyarakat ataupun agama/kepercayaan.

Saya yakin tak ada 1 pun agama di dunia ini yang membenarkan perilaku sex bebas. Lalu apakah kamu tidak malu bila dalam kartu identitas tertera beragama tetapi perilaku kamu layaknya orang atheis bahkan layaknya hewan. Jika kamu masih tetap berperilaku demikian, berarti sama saja kamu tidak mensyukuri nikmat telah diciptakan sebagai manusia yang memiliki akal dan pikiran, dan kamu pun telah merendahkan diri sendiri.

"Tidak ada dosa yang paling besar di sisi Allah SWT, setelah mempersekutukan-Nya yang dapat melebihi dosa seseorang yang menumpahkan spermanya pada perempuan yang tidak halal." (HR. Ahmad & Ath-Thabrani)



Ingatlah wahai kaum lelaki, mencintai itu MENJAGA bukan MENJAMAH orang yang kita cintai. Ungkapkan cinta dan kasih sayang kamu kepada pasanganmu dengan menjaganya. Tahanlah hawa nafsumu. Bersabarlah hingga ijab kabul terucap. Pernikahan merupakan suatu ikatan yang dapat menjadikan sesuatu yang HARAM menjadi HALAL. Tidak ada Zina, melainkan Jima. Tentu sesuatu yang dijaga dan dinanti sekian lama akan memberikan sensasi yang berbeda dibandingkan dengan sesuatu yang terburu-buru.

Dan wahai perempuan, jagalah diri kalian. Bilamana pasangan kamu membujuk untuk melakukan sex bebas, katakan dengan tegas dan tanpa ragu TIDAK!!! Tahukah kamu, dalam hal ini yang banyak dirugikan adalah pihak perempuan. Ingatlah selalu bagaimana orang tuamu menjagamu sedari kecil dengan susah payah. Apa kamu ingin mengecewakannya begitu saja? Peliharalah dirimu, untuk dijadikan kado istimewa bagi suami tercinta kelak. Jangan mau menjadi perempuan yang BODOH dan LEMAH. Perempuan itu harus PINTAR!!! Karena suatu hari nanti juga kita akan mempunyai anak yang akan kita didik untuk menjadi manusia yang berguna & jauh lebih baik dari kita.




Berfikirlah ribuan kali untuk melakukan itu. Mungkin kamu berfikir itu adalah hal yang menyenangkan. Menuruti semua hawa nafsumu. Tapi bagaimana jika terjadi kehamilan? Atau mungkin yang lebih parah lagi, bagaimana jika terkena PMS (Penyakit Menular Sexual)? Seperti sipilys, kanker rahim/serviks atau yang paling menakutkan bagi semua orang, yaitu AIDS yang merupakan akibat sex bebas?

Hal-hal tersebut bukanlah dongeng. Tidaklah mustahil kemungkinan diatas menjadi nyata.

Coba kamu bayangkan bila AIDS mengidap pada diri kamu, tidak hanya dikucilkan, tapi kamu juga akan hidup dengan bayang-bayangnya seumur hidup. Tak ada masa depan yang cerah. Hidupmu hanya untuk menunggu detik-detik kematian. AIDS itu penyakit yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya, tapi bisa dicegah, caranya, say NO to FREE SEX!

Yang di atas itu siksa dunia, yang waktunya hanya sementara.
Ada satu waktu, kita berpindah ke alam yang kekal. Akankah kamu membawa dan mempertanggungjawabkan dosa tersebut disana?

Bagi kamu yang sudah 'terlanjur basah', semua itu belum terlambat. Kata 'terlambat' itu hanya berlaku ketika Sang Malaikat Izro'il mengambil nyawa kita, saat itu semuanya sudah tidak dapat dirubah lagi. Tapi selagi nafas ini hilir mudik dalam tubuh kita, masih ada kesempatan untuk merubah segalanya. Segeralah bertaubat. TAUBAT NASUHA. Memohon ampun lah pada Allah SWT dengan sesungguh-sungguhnya. Jangan hanya dari ucapan saja bahwa "saya bertaubat", tapi tekadkan dalam hati bahwa "saya tidak akan mengulanginya lagi" dan ubahlah perilakumu dengan cara mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa. Perbanyaklah membaca Al-Qur'an di waktu senggang, sholat Tahajud di tengah malam dan berpuasa. Semua itu upaya untuk mencegah hawa nafsumu merajai kembali. 


"Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nur : 5)

Selain itu orang tua berperang sangat penting dalam pendidikan moral seorang anak dan itu merupakan suatu kewajiban karena anak merupakan titipan dari Allah SWT.
 

Saat ini ada begitu banyak orang tua yang memberatkan tanggung jawab dalam membentuk karakter serta moral anak kepada lembaga pendidikan. Anak membutuhkan asupan rohani yang disampaikan orang tuanya sendiri. Apalagi saat anak barada pada masa fuber. Maka dari itu, setidaknya beberapa menit dalam sehari atau 1 hari dalam seminggu atau pun 1 hari dalam sebulan sempatkanlah berbincang dengan anak. Jangan menciptakan jarak antara orang tua dan anak. Jadilah sahabat anak, jadikanlah posisi orang tua nomor 1 dalam hidup seorang anak. Jadi, bilamana ia akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan setidaknya ia akan mengingat orang tua untuk tidak mengecewakan.


Ayo guys!!! Mulailah dari diri kita untuk menjadi salah satu tunas yang berguna, bertanggung jawab dan berwawasan. Masih banyak hal positif  yang dapat kita lakukan dengan semangat muda kita, tenaga kita, dan pemikiran kita. Seperti apakah diri kita??? Bila pintar, tentu kamu tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang tak pantas untuk dilakukan. Hanya orang bodoh yang menjadikan hawa nafsu sebagai raja dalam hidupnya.

Ingatlah selalu kawan, dunia ini hanya persinggahan, dan di sini kita hanya sementara. Maka dari itu syukuri apa yang telah Allah SWT berikan kepada kita, termasuk diri kita. Kita harus memeliharanya dengan baik karena semua itu akan diminta pertanggung jawabannya kelak.

"Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan." (Yasiin : 65)

Sabtu, 22 September 2012

Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Kab. Ciamis


 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok 
mata kuliah Otonomi Daerah semester 3
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik 
Universitas Galuh
Disusun oleh: Erma Kartikasari, Lia Rizki Utami, Nining Suryaningsih, Nurhasanah, Sriyanti Rahayu, Asep Saepul Rohman

 Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Kab. Ciamis
BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Kabupaten Ciamis merupakan sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Jawa Barat Indonesia. Ibukotanya adalah Ciamis Kota. Kabupaten ini berada di bagian tenggara Jawa Barat, berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan di utara, Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah) dan Kota Banjar di timur, Samudera Hindia di selatan, serta Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya di barat.
Luas kabupaten Ciamis 244.479 Ha secara keseluruhan dan memiliki wilayah laut 67.340 Ha, dengan populasi sebanyak 1.605.414 jiwa pada akhir bulan Desember 2009. Kabupaten Ciamis terdiri atas 36 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan sebanyak 350. Jumlah PNS yang terdapat di kabupaten Ciamis saat ini sejumlah 18.334 PNS dan sekitar 13.000 orang diantaranya adalah PNS guru.
            Jumlah PNS yang terdapat di kabupaten Ciamis saat ini terhitung sangat banyak. Setiap tahunnya 18.334 PNS  menyedot sekitar 71 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perhitungan belanja pegawai terus membengkak, seperti untuk sertifikasi guru  hingga kenaikan gaji berkala yang dibebankan kepada APBD. Sehingga urusan infrastruktur terbengkalai.
Dengan jumlah PNS diatas, dirasa lebih dari cukup untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ciamis, kecuali tenaga Pendidik, tenaga Dokter, Bidan dan Perawat yang selalu diperlukan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang muncul ialah pendistribusian  PNS yang tidak merata sesuai kebutuhan.  Disamping itu lemahnya kompetensi menjadi masalah selanjutnya.

A.       Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka yang akan di bahas dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Mengapa terjadi penyebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak merata di Kabupaten Ciamis?
2. Apakah perlu diadakan redistribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Ciamis saat ini?

BAB II
TINJAUAN TEORI

A.     OTONOMI DAERAH
a.      Pengertian Otonomi
Otonomi berasal dari dua kata : auto berarti sendiri, nomosberarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata Daerah, maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri.
b.     Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom selanjutnya disebut adalah kesatuan masyrakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdadarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.
c.      Tujuan Otonomi Daerah
Konsep Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang menghendaki dibentuknya daerah-daerah Otonom telah tersirat dalam konstitusi negara (Pasal 18 UUD 1945). Sesuai perkembangan lingkungan stratejik yang dihadapi pada abad ini, telah menuntut adanya perubahan paradigma pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah di Indonesia darisistem sentralistik bergeser ke desentralistik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, UU No. 22 tahun 1999 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah untuk:
a.       Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik;
b.      Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan;
c.       Memelihara hubungan yang serasi antar Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
d.    Bentuk Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat beberapa bentuk otonomi daerah yang telah diterapkan di berbagai negara, namun yang dirasa sesuai di Indonesia menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa bentuk Otonomi Luaslah yang diterapkan saat ini.
Otonomi Luas yaitu suatu otonomi yang memberikan kepada daerah hak untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama dan kewenangan tertentu.
Bentuk otonomi ini dianggap sebagai yang paling sempurna, karena kewenangan pemerintahan Pusat dan kewenangan Pemerintahan Daerah telah dirinci dalam UU dimana daerah memiliki/memperoleh kewenangan yang sangat luas sesuai dengan namanya.
e.     Undang – Undang OtonomiDaerah
Sejak kemerdekaan hingga saat ini undang – undang mengenai Pemerintahan Daerah telah berkali – kali diubah/diganti. Penyelenggaran otonomi daerah dengan memberikankewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sebagaimana yang tertuang dalam TAP MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelanggaraan otonomi daerah; Pengaturan Pembagian; dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Kesatuan Republik Indonesia merupakan dasar utama dalam penyusunan UU No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui oleh UU No.32 Tahun 2004    tentang Pemerintahan Daerah. Undang – undang ini disebut “UNDANG – UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH” karena undang – undang ini secara prinsip mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
Esensi dari UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai berikut.
1.      Filisofi yang digunakan tetap “keanekaragaman dalam kesatuan”.
2. Paradigma politik yang digunakan tetap dalam rangka demokratisasi, pemerataan, dan keadilan.
3.     Penambahan paradigma ekonomi dengan menekankan pada dayasaing daerah dalam menghadapi persaingan global melalui pemberdayaan masyarakat.
4.  Penambahan paradigma administrasi dengan menekankan pada perlunya efektivitas dan efisiensi.
5.  Memberi tekanan pada pelayanan masyarakat sebagai fokus utama untuk mencapaihasil akhir berupa kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan berkeadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.Hal – hal yang mendasar dalam Undang – Undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
B.       PENDISTRIBUSIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pendistribusian berasal dari kata distribusi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, distribusi adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat. Sedangkan pendistribusian merupakan proses, cara, perbuatan mendistribusikan.
C.       KEPEGAWAIAN NEGARA
a.       Pengertian Kepegawaian Negara
Kepegawaian Negara adalah hal-hal yang berkenaan dengan kedudukan, tugas, hak, wewenang, dan tanggungjawab sumber daya manusia aparatur selaku penyelenggara pemerintahan Negara yang terdiri dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.Dalam kepegawaian Negara, pegawai negeri adalah salah satu unsure sumber daya manusia penyelenggara system administrasi Negara.Pegawai Negeri berkedudukan sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara yang memiliki peran mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI.
Menurut UU No. 43 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1), Pegawai Negeri yang terdiri dari:
a.  Pegawai Negeri Sipil;
b.  Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari;
a.  Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah
(3) Di samping Pegawai Negeri sebagainiana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Menurut UU No. 43 Tahun 1999 dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1), dalam Undang – Undang ini  yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil Daerah ialah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya. 
b.      Institusi Pengelola Kepegawaian Daerah
Untuk memperlancar dan menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah (provinsi/kabupaten/kota) dibentuklah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik di setiap provinsi maupun di setiap kabupaten/kota.Pembentukan BKD berdasarkan keputussan Presiden No. 159 Tahun 2000 tentang pedoman pembentukan badan Kepegawaian Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah yang kemudian disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajeman PNS Daerah dalam membantu tugas Pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Adapun manajemen PNS Daerah adalah keseluruhan upaya – upaya yng dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian PNS daerah.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana tersebut diatas, BKD mempunyai fungsi:
a. Penyiapan penyusunan peraturan perundang – undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.      Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.
c.       Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.
d.  Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian PNS daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
e. Pelayanan administrasi kepegawaian dalam penganngkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan structural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang –undangan.
f.       Penyiapan dan penetapan pensiunan PNS daerah, sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang –undangan:
a)  Penyiapan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan PNS daerah, sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang –undangan.
b)     Penyelenggaraan administrasi PNS daerah.
c)      Pengelolaan system informasi kepegawaian daerah.
d)     Penyampaian informasi PNS daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
 
c.       Perencanaan Kebutuhan Pegawai
Perencanaan kebutuhan pegawai merupakan salah satu fungsi utama manajemen kepegawaian yang intinya merupakan proses peramalan sistematis tentang permintaan dan penawaran pegawai untuk masa yang akan datang dalam suatu organisasi. Masa yang akan datang yang selalu mengandung ketidak – pastian membutuhkan sikap proaktif dan antisipatif. Hal ini dilakukan agar ada jaminan bahwa pada setiap satuan unit kerja tersedia tenaga pegawaiyang tepat untuk menduduki berbagai posisi, jabatan pekerjaan.
Pada dasarnya perencanaan kebetuhan pegawai dilaksanakan dengan mendasar kepada hal – hal sebagai berikut:
a)     Memberdayakan secara optimal pegawai yang sudah ada dalam organisasi;
b)  Memperhatikan beban kerja yang ada saat ini dan memperkirakan beban kerja pada masa yang akan datang;
c) Memperhatikan kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang diperlukan institusi atau unit organisasi;
d)  Memperhatikan kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan pegawai, misalnya kebijakan minus growth atau zero growth dengan mempertahankan formasi pegawai yang tersedia.
d.     Formasi Pegawai Negeri Sipil
Formasi Pegawai Negeri sipil adalah jumlah dan susunan pangkat  PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu menurut PP No. 97 Tahun 2000. Penetapan formasi ditujukan untuk mengendalikan kuantitas dan kualitas pegawai pada setiap satuan organisasi negara agar memiliki pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang harus dilaksanakan. Formasi PNS disusun melalui:
a)     Analisis Kebutuhan Pegawai
b)     Uraian Jabatan
c)      Peta Jabatan
d)     Anggaran Belanja Negara
 
e.      Asas – asas Administrasi Kepegawaian
a)     Asas kesesuaian antara jumlah, kualitas pegawai, jenis dan beban pekerjaan
Bahwa untuk menjalankan fungsi sebuah organisasi diperlukan jumlah, jenis, dan kualitas pegawai yang sesuai denagn jenis dan beban kerja yang diperlukan untuk melaksanakan visi dan misi organisasi tersebut, oleh karena itu pengadaan pegawai harus didasarkan kepada rencana kebutuhan pegawai yang nyata, berdasarkan analisis jabatan sehingga dihasilkan informasi berbagai jabatan dan kompetensi yang diperlukan bagi masing – masing jabatan tersebut, beban kerja dan peralatan kerja yang dibutuhkannya.
b)     Asas Penempatan Pegawai yang didasarkan pada kompetensi
Bahwa penempatan pegawai harus sesuai persyaratan kompetensi yang dipersyaratkan bagi setiap pekerjaan.
c)      Asas kesesuaian antara imbalan dengan prestasi kerrja (equal pay for equal work)
Bahwa untuk memenuhi prinsip keadilan, maka pemberian imbalan harus disesuaikan dengan kinerja pegawai yang bersangkutan sehingga akan meningkatkan motivasi kerja dan menciptakan persaingan yang sehat.
d)     Asas Sinergi antara unit pelayanan (secretariat) dengan unit lini
Bahwa untuk menjalankan pembinaan harus dilaksanakan secara terkoordinasi antara pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan unit lini dengan manajemen internal (sekretariat) yang secara fungsional mempunyai tugas pembinaan pegawai secara menyeluruh.
e)     Asas Legalitas
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka setiap perlakuan kedinasan kepada para pegawai dijamin dengan hukum kepegawaian serta nilai – nilai, etika dan budaya organisasi yang berlaku.
f)       Asas perlakuan yang sama bagi Pegawai
Bahwa dalam pembinaan dan pengelolaan pegawai, pihak manajemen harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pegawai untuk memperoleh kesempatan untuk maju, dan berkembang dalam rangka pembinaan karir.
g)     Asas Pemberlakuan hukum
Bahwa dalam rangka penegakkan hukum, maka setiap pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku pagi pegawai diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nilai – nilai, etika, dan budaya organisasi yang berlaku.
f.      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 129 ayat (1) sistem kepegawaian secara nasional, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggrakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggraan pemerintahan, maka ada sebagian kewenagan di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam system kepegawaian daerah.
Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 pasal 129 ayat (2)  kepegawaian daerah merupakan suatu system atau prosedur yang diatur dalam peraturan perungang – undangan sekurang – kurangnya meliputi perencanaan, persyratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhrntian, pension, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan merupakan sub-sistem dari system kepegawaian secara nasional. Dengan demikian kepegawaian daerah merupakan satu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional.
   System manajemen pegawai yang sesuai dengan kondisipemerintahan saat ini tidak murni menggunakan unified system  namun sebagai konsekuensi digunakannya kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini menggunakan gabungan antara unified system dengan separated system,  artinya ada bagian – bagian kewenangan yang tetap menjadi kewenagan pemerintah, dan ada bagian –bagian kewenangan yang diserahkan kepada daerah untuk selanjutnya dilaksakan oleh Pembina kepegawaian daerah. Prinsip lain yang dianut adalah memberikan suatu kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisahan antara pejabat politik dan karir baik tata cara rekruitmannya maupun kedudukan, tugas, wewenag, fungsi dan pembinaannya. Berdasarkan prinsip yang dimaksud maka Pembina kepegawaian daerah adalah pejabat karir tertinggi pada pemerintah daerah.
Penempatan pegawai untuk mengisi jabatan dengan kualifikasi umum menjadi kewenangan masing – masing tingkatan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, sedangkan untuk pengisian jabatan tertentu yang memerlukan kualifikasi khusus seperti tenaga ahli di bidang tertentu, pengalaman kerja tertentu di Kabupaten atau Kota, maka pembiana kepegawaian tingkat Provinsi dan atau Pemerintah dapat memberikan fasilitas. Hal ini dalam rangka melakukan pemerataan tenaga  - tenaga pegawai tertentu dan penempatan pegawai yang tepat serta sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diperlukan di seluruh daerah. 
Gaji dan tunjangan PNS Daerah disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara nasional, merupakan bagian dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinyatakan secara tegas.Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah apabila terjadi mutasi pegawai antar daerah atau dari daerah ke pusat dan atau sebaliknya serta untuk menjamin kepastian penghasilan yang berhak diterima setiap pegawai.



BAB III
PEMBAHASAN

A.       Over Kapasitas PNS
Jumlah Pegawai Negeri Sipil di kabupaten Ciamis yang sudah dijelaskan pada identifikasi masalah yaitu sebanyak 18.344 PNS, bukanlah jumlah yang sedikit. Ini membuat struktur Pemerintah Kabupaten Ciamis menjadi ‘gemuk’ sehingga lebih lamban dalam melakukan kegiatan.
Tak hanya sampai disana, jumlah ini telah menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga lebih dari 50%. Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Ciamis, pada periode 2010/2011 sebanyak sekitar 71% APBD habis untuk belanja pegawai, yang meliputi:
1.      Gaji pokok;
2.      Tunjangan keluarga;
3.      Tunjangan jabatan struktural;
4.      Tunjangan jabatan fungsional;
5.      Tunjangan khusus pajak penghasilan;
6.      Tunjangan pejabat negara;
7.      Uang kematian/duka;
8.      Gaji pokok dan tunjangan guru/dosen/pegawai negeri dipekerjakan pada sekolah swasta/perguruan tinggi swasta;
9.  Membayar tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk uang;
10.  Membayar uang lauk – pauk bagi TNI/POLRI;
11.  Honorarium mengajar guru tidak tetap;
12.  Honorarium kelebihan jam mengajar guru tetap dan guru tidak tetap;
13.  Honorarium ujian dinas;
14.  Honorarium komite/komisi/dewan/panitian/tim/badan;
15.  Honorarium dosen tidak tetap/luar biasa
16.  Vakasi;
17.  Lembur.  
Sedangkan dana yang mengalir untuk kesejahteraan masyarakat, pendidikan, infrastuktur kurang dari 50%, belum lagi terpangkas oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab yang memangkas jumlah dana tersebut. Perbandingan yang sangat kontras antara jumlah PNS dan jumlah penduduk dengan dana yang dialokasikan pada keduanya.
Jumlah pegawai memang banyak, tapi juga sedikit. Maksudnya banyak dalam hal kuantitas, namun sedikit dalam hal kualitas/kompetensi. Perilaku birokrasi-lokal ini terkesan seolah – olah berupaya untuk ‘mempergemuk’ dan menggelembungkan struktur organisasi tanpa memperhatikan potensi, kemampuan dan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, yaitu pelayanan kepada masyarakat, namun nyatanya justru inefisiensi (pemborosan)  itulah yang lebih dominan.
Apalagi masih berjalannya pengangkatan PNS melalui tenaga honorer. Jalur ini, secara kasarnya telah melakukan pengangkatan PNS yang berdasarkan masa kerja, bukan kompetensi yang dibutuhkan. Padahal, jelas sudah  dalam ketentuan Administrasi Kepegawaian dalam Azas Penempatan Kepegawaian yang Didasarkan pada Kompetensi bahwa, penempatan pegawai harus sesuai dengan persyaratan kompetensi yang dipersyaratkan bagi setiap pekerjaan.
Pemerintah membuka mata mengenai hal ini dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS jo PP No. 43 Tahun 2007, sekaligus melakukan pemberhentian penerimaan tenaga honorer. Namun pada kenyataaannya meskipun di setiap pemerintah daerah sudah diberlakukan PP tersebut, tapi masih saja terdapat oknum yang memasukkan tenaga honorer ke instansi pemerintahan. Jadi masih sulit memperoleh pegawai yang berkualitas apabila hal tersebut terus terjadi. Disini dituntut ketegasan pemerintah terhadap peraturan yang ia buat sendiri.
Laporan Pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2009, menjelaskan bahwa urusan Kepegawaian merupakan urusan wajib pemerintah kabupaten Ciamis pada poin 26.
Dalam rangka menjamin tersedianya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tepat dalam memberikan pelayanan public, penataan PNS meliputi aspek kuantitas, kualitas, komposisi, dan distribusi harus benar – benar dilakukan.
Tahap pertama diatur penataan ASPEK KUANTITAS PNS yang ada sehingga diperoleh jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Penataan PNS adalah suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.
Dalam pelaksanaan penataan PNS, Instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan meliputi Uraian Jabatan, Syarat Jabatan, Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai.

B.       Distribusi Pegawai Negeri Sipil
Hikmah lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan nuansa baru dalam perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Konsep otonomi daerah yang dikembangkan merupakan lompatan yang jauh ke depan karena konsep sentralisasi yang dianut UU No. 5 Tahun 1974 diganti secara total oleh konsep desentralisasi. Jadi, dalam perubahan dalam aspek kewenangan, penataan kelembagaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah yang tidak bias dihindari karena merupakan keniscayaan.
Daerah memiliki kewenangan yang sangat besar, karena dengan penetapan konsep otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab mendudukkan daerah menjadi pemegang sebagian besar kewenangan dalam menjalankan bidang – bidang pemerintah di Republik Indonesia.
Distribusi Pegawai Negeri Sipil telah menjadi masalah umum saat ini.Jumlah pegawai memang sangat banyak, namun penyebaran yang ada tidak merata. Secara nasional, masalah ini jelas sangat terlihat. Di wilayah Indonesia barat tersebar sekitar 60% PNS sedangkan wilayah timur hanya sekitar 40%.  Sementara di kabupaten Ciamis, penumpukan PNS banyak terdapat di pusat pemerintahan, yaitu di kecamatan Ciamis. 
Secara umum, berdasarkan perhitungan formasi pegawai, terdapat beberapa daerah kekurangan jumlah pegawai yang memerlukan adanya penambahan pegawai, biasanya pada daerah – daerah terpencil yang kekurangan tenaga pendidik, tenaga dokter, bidan dan perawat. Namun di beberapainstansi dengan waktu yang sama pula terjadi “kelebihan pegawai” yang biasanya terjadi di daerah pusat pemerintahan dan sekitarnya.Selain itu, banyaknya jumlah PNS tidak diimbangi oleh efektifitas dan kinerjayang maksimal dari PNS itu sendiri sebagai abdi masyarakat. 
 
Tidak  seimbangnya jumlah pegawai dengan beban pekerjaan yang ada, membuat kita dapat melihat segelintir para pegawai negeri sipil itu pergi ke kantor namun tidak bekerja, hingga terdapat beberapa diantaranya berada di pusat perbelanjaan pada saat jam kerja.
Padahal semua masyarakat baik yang berada dekat dengan pusat pemerintahan maupun jauh dari pusat pemerintahan, sama – sama memiliki hak untuk mendapat pelayanan maksimal dari pemerintah, karena itu lah tujuan  sesungguhnya dilaksanakannya otonomi daerah, yaitu memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Sebagai contoh pada sebuah laporan yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis berjudul “Kabupaten Ciamis dalam Angka (Ciamis Regency in Figures) Tahun 2010”, dalam sebuah data berjudul ‘Banyaknya Sekolah, Murid dan Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri dan Swasta di Kabupaten Ciamis Tahun 2009/2010’, kita dapat melihat perbedaan jumlah guru SMP di berbagai pelosok Ciamis.
Sebagai salah satu contoh, perbedaan mencolok terlihat pada jumlah guru yang tersebar di kecamatan Ciamis sebanyak 345 guru yang tersebar pada 9 sekolah. Pada saat yang sama di kecamatan Cidolog terdapat 17 guru pada 1 sekolah yang ada. Sebagai perbandingan bila kita hitung, artinya 1 sekolah di kecamatan Ciamis masing – masing dapat memiliki kurang lebih 38 orang guru. Sedangkan di kecamatan Cidolog untuk 1 sekolah hanya memiliki 17 orang guru.
Berbagai alasan dikemukakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahwauntuk mendistribusikan kembali jumlah PNS yang tidak merata itu, memerlukan dana ekstra dari APBD. Selain itu, faktor psikologis PNS yang dipindahkan tersebut akan terganggu karena harus beradaptasi dengan tempat yang baru, yang akhirnya akan berimbas pada kinerjanya. 
Padahal persoalan pertama diatas, dapat diatasi pada saat perencanaan kebutuhan dan formasi PNS dilakukan, yang mengacu pada Analisis Kebutuhan Pegawai, bahwa analisis kebutuhan pegawai yang dilakukan melalui analisis jabatan merupakan merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan ini dilakukan untuk mengetahui secara tepat kuantitas dan kualitas pegawai yang diperlukan oleh suatu unit organisasi agar mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkesinambungan. Harus pula diperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Rekruitmen merupakan salah satu langkah dalam MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) yang diawali oleh rencana kepegawaian dan didahului oleh penetapan struktur organisasi, termasuk tugas pekerjaan dan profil pekerjaannya. Rekruitmen merupakan aspek yang sangat kritis dan menentuka proses MSDM. Dikatakan demikian karena kelanjutan proses manajemen SDM akan sangat ditentukan oleh kualitas proses rekriutmen itu. Jika langkah ini berjalan baik SDM akan lebih mudah dikembangkan. Karena itu kelemahan atau kesalahan dalam proses pengembangan harus dapat dieliminasi sedemikian rupa sejak awal, yakni sejak proses rekruitmen.
Seharusnya pada saat perekruitan pegawai, mengambil calon – calon Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, dapat lebih diutamakan yangberasal dari daerah setempat yang membutuhkan tersebut atau berasal dari daerah – daerah terdekat. Setidaknya hal itu tidak akan menjadi sebuah masalah mengenai pendistribusian ulang di masa yang akan datang. Tentunya dalam merencanakan kebutuhan pegawai harus memertimbangkan bagaimana memperoleh pegawai melalui perbandingan yang tepat dengan tugas dan fungsi yang dibutuhkan.
Sedangkan pemasalahan yang kedua, bila memang redistribusi perlu dilakukan maka pegawai yang bersangkutan mau tidak mau, harus bersedia untuk dipindahkan.  Jelas bahwa dalam penentuan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, telah menyepakati Surat Pernyataan tentang : bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.


BAB IV
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
            Seiring dengan reformasi Birokrasi, baik di pemerintahan pusat, baik di pemerintahn daerah yang merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepentingan yang baik, reformasi birokrasi pada tatanan pemerintahan daerah diarahkan untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan fungsi utama birokrasi, yaitu pelayanan public yang secara langsung bersentuhan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
            Dari pembahasan diatas, kami menarik kesimpulan, bahwa:
1.     Keberadaan PNS di kabupaten Ciamis memang terlihat banyak, namun tidak diimbangi kualitas dan beban pekerjaan yang seimbang. Hal tersebut menghasilkan suatu keadaan yang disebut inefisiensi (pemborosan).
2.     Beberapa waktu lalu, muncul issue hangat mengenai rasionalisasi PNS. Rasionalisasi dalam konteks kepegawaian dapat diartikan sebagai penyusunan jumlah pegawai dengan rasio yang tepat terhadap pelayanan yang diberikan.
Rasionalisasi diatas bukan hanya membicarakan mengenai pengurangan pegawai, namun juga penambahan, penataan, dan redistribusi pegawai yang merata. Sebagai tindakan nyata, akhirnya pemerintah merealisasikan wacana tersebut dalam sebuah Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada tanggal 24 Agustus 2011 mengenai “Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil” bagi daerah – daerah yang belanja pegawainya melebihi 50% dari dana APBD, termasuk kabupaten Ciamis yang berlangsung mulai tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012.    
B.       Saran
  
Dari beberapa masalah yang muncul pada kesimpulan di atas, kami memiliki beberapa saran, yaitu:
1.        Organisasi pemerintah daerah masa depan diharapkan cenderung lebih ramping dan tidak banyak pembidangan karena organisasi ramping selain dapat lebih cepat melakukan kegiatan, juga lebih efisien. Semakin efisien pemerintahan, akan semakin mudah meningkatkan kesejahteraan PNS. Berbagai unit kerja di daerah yang mempunyai persinggungan dalam tugas dan fungsi dapat digabungkan.
Perampingan organisasi pemerintah daerah akan membawa implikasi pada terspesialisasinya tugas pemerintahan daerah. Hal ini akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
Perampingan organisasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk menciptakan efektifitas dan kinerja organisasi. Pergeseran keunggulan komparatif diharapkan dapat menjadi keunggulan kompetitif yang mendorong organisasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya.
2.      Selama masa penundaan penerimaan Pegawai Negeri Sipil berlangsung,  pemerintah diharapkan dengan sunguh-sungguh melakukan perhitungan kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk melakukan penataan PNS. Selain itu mengingat masalah distribusi tidak merata masih menjadi polemik,  diharapkan instansi daerah yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  selama penundaan itu melakukan redistribusi (penyaluran ke satuan organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai kompetensi. Sehingga tidak terjadi fenomena penumpukan pegawai di suatu instansi sedangkan di lain sisi instansi lainnya kekurangan tenaga pegawai.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis. 2010. Kabupaten Ciamis dalam Angka (Ciamis Regency In Figures) Tahun 2010. BPS Kab. Ciamis.
Harsono. 2011. System Administrasi Kepegawaian. Bandung. Fokusmedia.
       Lembaga Administrasi Negara. 2003. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik    Indonesia.  Jakarta. Lembaga Administrasi Negara.
Sedarmayanti, dkk. 2006. Desentralisasi dan Tuntunan Penataan Kelembagaan Daerah. Bandung. Humaniora.
Tim Redaksi Fokusmedia. 2006. Undang – Undang Otonomi Daerah. Bandung. Fokusmedia.

Situs Web:

Peraturan Perundang – undangan:
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok – Pokok Kepegawaian.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 810/729/BKDD.4/2011, tentang Moratorium Penerimaan CPNS.