Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok
mata kuliah Otonomi Daerah semester 3
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
Universitas Galuh
mata kuliah Otonomi Daerah semester 3
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
Universitas Galuh
Disusun oleh: Erma Kartikasari, Lia Rizki Utami, Nining Suryaningsih, Nurhasanah, Sriyanti Rahayu, Asep Saepul Rohman
Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Kab. Ciamis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kabupaten Ciamis merupakan sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Jawa Barat Indonesia. Ibukotanya adalah Ciamis
Kota. Kabupaten ini berada
di bagian tenggara Jawa
Barat, berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan di
utara, Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah) dan Kota Banjar di
timur, Samudera Hindia di
selatan, serta Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya di
barat.
Luas kabupaten Ciamis
244.479 Ha secara keseluruhan dan memiliki wilayah laut 67.340 Ha, dengan populasi sebanyak 1.605.414
jiwa pada akhir
bulan Desember 2009. Kabupaten Ciamis terdiri atas
36 kecamatan, yang
dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan sebanyak 350. Jumlah
PNS yang terdapat di kabupaten Ciamis saat ini sejumlah 18.334 PNS dan sekitar
13.000 orang diantaranya adalah PNS guru.
Jumlah
PNS yang terdapat di kabupaten Ciamis saat ini terhitung sangat banyak. Setiap
tahunnya 18.334 PNS menyedot sekitar 71
% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perhitungan belanja pegawai terus
membengkak, seperti untuk sertifikasi guru
hingga kenaikan gaji berkala yang dibebankan kepada APBD. Sehingga
urusan infrastruktur terbengkalai.
Dengan jumlah PNS diatas, dirasa lebih
dari cukup untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ciamis, kecuali tenaga
Pendidik, tenaga Dokter, Bidan dan Perawat yang selalu diperlukan untuk
menunjang kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang muncul ialah
pendistribusian PNS yang tidak merata
sesuai kebutuhan. Disamping itu lemahnya
kompetensi menjadi masalah selanjutnya.
A.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah tersebut maka yang akan di bahas dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Mengapa terjadi penyebaran Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang tidak merata di Kabupaten Ciamis?
2. Apakah perlu diadakan redistribusi Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di lingkungan Kabupaten Ciamis saat ini?
BAB II
TINJAUAN TEORI
A.
OTONOMI DAERAH
a.
Pengertian Otonomi
Otonomi
berasal dari dua kata : auto berarti
sendiri, nomosberarti rumah
tangga atau urusan pemerintahan. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah
tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata Daerah, maka
istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan
dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah
sendiri.
b.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Daerah otonom selanjutnya
disebut adalah kesatuan masyrakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdadarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI.
c.
Tujuan Otonomi Daerah
Konsep Indonesia sebagai
Negara Kesatuan yang menghendaki dibentuknya daerah-daerah Otonom telah
tersirat dalam konstitusi negara (Pasal 18 UUD 1945). Sesuai perkembangan
lingkungan stratejik yang dihadapi pada abad ini, telah menuntut adanya
perubahan paradigma pemerintahan dan kebijakan pembangunan daerah di Indonesia
darisistem sentralistik bergeser ke desentralistik.
Sehubungan dengan hal
tersebut diatas, UU No. 22 tahun 1999 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa
tujuan otonomi daerah adalah untuk:
a. Meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik;
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi,
keadilan dan pemerataan;
c. Memelihara hubungan yang serasi antar
Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Bentuk Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat beberapa bentuk
otonomi daerah yang telah diterapkan di berbagai negara, namun yang dirasa
sesuai di Indonesia menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
bahwa bentuk Otonomi Luaslah yang diterapkan saat ini.
Otonomi Luas yaitu suatu
otonomi yang memberikan kepada daerah hak untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama
dan kewenangan tertentu.
Bentuk otonomi ini dianggap
sebagai yang paling sempurna, karena kewenangan pemerintahan Pusat dan
kewenangan Pemerintahan Daerah telah dirinci dalam UU dimana daerah
memiliki/memperoleh kewenangan yang sangat luas sesuai dengan namanya.
e.
Undang – Undang OtonomiDaerah
Sejak kemerdekaan hingga
saat ini undang – undang mengenai Pemerintahan Daerah telah berkali – kali
diubah/diganti. Penyelenggaran otonomi daerah dengan memberikankewenangan yang
luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah sebagaimana yang tertuang dalam
TAP MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelanggaraan otonomi daerah; Pengaturan
Pembagian; dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Kesatuan Republik
Indonesia merupakan dasar utama dalam penyusunan UU No. 22 Tahun 1999 yang
diperbaharui oleh UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang – undang
ini disebut “UNDANG – UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH” karena undang –
undang ini secara prinsip mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.
Esensi dari UU No.32 Tahun
2004 tentang pemerintahan daerah sebagai berikut.
1. Filisofi yang digunakan tetap
“keanekaragaman dalam kesatuan”.
2. Paradigma politik yang digunakan tetap
dalam rangka demokratisasi, pemerataan, dan keadilan.
3. Penambahan paradigma ekonomi dengan
menekankan pada dayasaing daerah dalam menghadapi persaingan global melalui
pemberdayaan masyarakat.
4. Penambahan paradigma administrasi
dengan menekankan pada perlunya efektivitas dan efisiensi.
5. Memberi tekanan pada pelayanan
masyarakat sebagai fokus utama untuk mencapaihasil akhir berupa kesejahteraan
masyarakat.
Penyelenggaraan otonomi
daerah juga dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan berkeadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman
daerah.Hal – hal yang mendasar dalam Undang – Undang ini adalah mendorong untuk
memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan
peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
B.
PENDISTRIBUSIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pendistribusian
berasal dari kata distribusi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, distribusi
adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke
beberapa tempat. Sedangkan pendistribusian merupakan proses, cara, perbuatan
mendistribusikan.
C.
KEPEGAWAIAN NEGARA
a.
Pengertian Kepegawaian
Negara
Kepegawaian Negara adalah hal-hal yang berkenaan dengan
kedudukan, tugas, hak, wewenang, dan tanggungjawab sumber daya manusia aparatur
selaku penyelenggara pemerintahan Negara yang terdiri dari pegawai negeri dan
bukan pegawai negeri.Dalam kepegawaian Negara, pegawai negeri adalah salah satu
unsure sumber daya manusia penyelenggara system administrasi Negara.Pegawai
Negeri berkedudukan sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara yang memiliki peran
mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan NKRI.
Menurut UU No. 43 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1), Pegawai
Negeri yang terdiri dari:
a. Pegawai Negeri
Sipil;
b. Anggota Tentara
Nasional Indonesia; dan
c.Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a, terdiri dari;
a. Pegawai Negeri
Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah
(3) Di samping Pegawai Negeri sebagainiana dimaksud dalam
ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Menurut UU No. 43 Tahun 1999 dalam Ketentuan Umum Pasal 1
ayat (1), dalam Undang – Undang ini yang
dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
Pegawai Negeri Sipil Daerah ialah Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan
pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
b. Institusi Pengelola
Kepegawaian Daerah
Untuk memperlancar dan menjamin efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah (provinsi/kabupaten/kota) dibentuklah
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia baik di setiap provinsi maupun di setiap kabupaten/kota.Pembentukan
BKD berdasarkan keputussan Presiden No. 159 Tahun 2000 tentang pedoman
pembentukan badan Kepegawaian Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah yang kemudian disingkat BKD adalah
perangkat daerah yang melaksanakan manajeman PNS Daerah dalam membantu tugas
Pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Adapun manajemen PNS Daerah adalah
keseluruhan upaya – upaya yng dilakukan oleh pemerintah daerah untuk
meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan
tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencaan, pengadaan,
pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan
pemberhentian PNS daerah.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana tersebut diatas, BKD
mempunyai fungsi:
a. Penyiapan penyusunan
peraturan perundang – undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma,
standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.
Perencanaan dan
pengembangan kepegawaian daerah.
c.
Penyiapan kebijakan teknis
pengembangan kepegawaian daerah.
d. Penyiapan dan pelaksanaan
pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian PNS daerah sesuai
dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang –
undangan.
e. Pelayanan administrasi
kepegawaian dalam penganngkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari
jabatan structural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur
yang ditetapkan dengan peraturan perundang –undangan.
f. Penyiapan dan penetapan
pensiunan PNS daerah, sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang
ditetapkan dengan peraturan perundang –undangan:
a) Penyiapan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan PNS
daerah, sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan
peraturan perundang –undangan.
b) Penyelenggaraan administrasi PNS daerah.
c) Pengelolaan system informasi kepegawaian daerah.
d) Penyampaian informasi PNS daerah kepada Badan Kepegawaian
Negara.
c. Perencanaan Kebutuhan
Pegawai
Perencanaan kebutuhan pegawai merupakan
salah satu fungsi utama manajemen kepegawaian yang intinya merupakan proses
peramalan sistematis tentang permintaan dan penawaran pegawai untuk masa yang
akan datang dalam suatu organisasi. Masa yang akan datang yang selalu
mengandung ketidak – pastian membutuhkan sikap proaktif dan antisipatif. Hal
ini dilakukan agar ada jaminan bahwa pada setiap satuan unit kerja tersedia
tenaga pegawaiyang tepat untuk menduduki berbagai posisi, jabatan
pekerjaan.
Pada dasarnya perencanaan kebetuhan
pegawai dilaksanakan dengan mendasar kepada hal – hal sebagai berikut:
a) Memberdayakan secara optimal pegawai yang sudah ada dalam
organisasi;
b) Memperhatikan beban kerja yang ada saat ini dan
memperkirakan beban kerja pada masa yang akan datang;
c) Memperhatikan kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang
diperlukan institusi atau unit organisasi;
d) Memperhatikan kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan
pegawai, misalnya kebijakan minus growth atau
zero growth dengan mempertahankan
formasi pegawai yang tersedia.
d.
Formasi Pegawai Negeri Sipil
Formasi Pegawai Negeri sipil adalah
jumlah dan susunan pangkat PNS yang
diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas
pokok dalam jangka waktu tertentu menurut PP No. 97 Tahun 2000. Penetapan
formasi ditujukan untuk mengendalikan kuantitas dan kualitas pegawai pada
setiap satuan organisasi negara agar memiliki pegawai yang cukup sesuai dengan
beban kerja yang harus dilaksanakan. Formasi PNS disusun melalui:
a) Analisis Kebutuhan Pegawai
b) Uraian Jabatan
c) Peta Jabatan
d) Anggaran Belanja Negara
e. Asas – asas Administrasi
Kepegawaian
a)
Asas kesesuaian antara
jumlah, kualitas pegawai, jenis dan beban pekerjaan
Bahwa untuk menjalankan fungsi sebuah organisasi diperlukan
jumlah, jenis, dan kualitas pegawai yang sesuai denagn jenis dan beban kerja
yang diperlukan untuk melaksanakan visi dan misi organisasi tersebut, oleh
karena itu pengadaan pegawai harus didasarkan kepada rencana kebutuhan pegawai
yang nyata, berdasarkan analisis jabatan sehingga dihasilkan informasi berbagai
jabatan dan kompetensi yang diperlukan bagi masing – masing jabatan tersebut,
beban kerja dan peralatan kerja yang dibutuhkannya.
b)
Asas Penempatan Pegawai
yang didasarkan pada kompetensi
Bahwa penempatan pegawai harus sesuai persyaratan kompetensi
yang dipersyaratkan bagi setiap pekerjaan.
c)
Asas kesesuaian antara
imbalan dengan prestasi kerrja (equal pay
for equal work)
Bahwa untuk memenuhi prinsip keadilan, maka pemberian
imbalan harus disesuaikan dengan kinerja pegawai yang bersangkutan sehingga
akan meningkatkan motivasi kerja dan menciptakan persaingan yang sehat.
d)
Asas Sinergi antara unit
pelayanan (secretariat) dengan unit lini
Bahwa untuk menjalankan pembinaan harus dilaksanakan secara
terkoordinasi antara pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan unit lini dengan
manajemen internal (sekretariat) yang secara fungsional mempunyai tugas
pembinaan pegawai secara menyeluruh.
e)
Asas Legalitas
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka setiap perlakuan
kedinasan kepada para pegawai dijamin dengan hukum kepegawaian serta nilai –
nilai, etika dan budaya organisasi yang berlaku.
f)
Asas perlakuan yang sama bagi
Pegawai
Bahwa dalam pembinaan dan pengelolaan pegawai, pihak
manajemen harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pegawai untuk
memperoleh kesempatan untuk maju, dan berkembang dalam rangka pembinaan karir.
g)
Asas Pemberlakuan hukum
Bahwa dalam rangka penegakkan hukum, maka setiap pelanggaran
terhadap peraturan yang berlaku pagi pegawai diberlakukan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, nilai – nilai, etika, dan budaya organisasi yang
berlaku.
f. Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil
Dalam UU No. 32 Tahun 2004 pasal 129 ayat (1) sistem
kepegawaian secara nasional, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk
menyelenggrakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa.
Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggraan pemerintahan, maka
ada sebagian kewenagan di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah
yang dikelola dalam system kepegawaian daerah.
Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 pasal 129 ayat (2) kepegawaian daerah merupakan suatu system
atau prosedur yang diatur dalam peraturan perungang – undangan sekurang –
kurangnya meliputi perencanaan, persyratan, pengangkatan, penempatan,
pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhrntian, pension, pembinaan,
kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan
merupakan sub-sistem dari system kepegawaian secara nasional. Dengan demikian
kepegawaian daerah merupakan satu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian
nasional.
System manajemen
pegawai yang sesuai dengan kondisipemerintahan saat ini tidak murni menggunakan
unified system namun sebagai konsekuensi digunakannya
kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini menggunakan gabungan antara unified system dengan separated system, artinya ada bagian – bagian kewenangan yang
tetap menjadi kewenagan pemerintah, dan ada bagian –bagian kewenangan yang
diserahkan kepada daerah untuk selanjutnya dilaksakan oleh Pembina kepegawaian
daerah. Prinsip lain yang dianut adalah memberikan suatu kejelasan dan
ketegasan bahwa ada pemisahan antara pejabat politik dan karir baik tata cara
rekruitmannya maupun kedudukan, tugas, wewenag, fungsi dan pembinaannya.
Berdasarkan prinsip yang dimaksud maka Pembina kepegawaian daerah adalah pejabat
karir tertinggi pada pemerintah daerah.
Penempatan pegawai untuk mengisi jabatan dengan kualifikasi
umum menjadi kewenangan masing – masing tingkatan pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan, sedangkan untuk pengisian jabatan tertentu yang
memerlukan kualifikasi khusus seperti tenaga ahli di bidang tertentu, pengalaman
kerja tertentu di Kabupaten atau Kota, maka pembiana kepegawaian tingkat
Provinsi dan atau Pemerintah dapat memberikan fasilitas. Hal ini dalam rangka
melakukan pemerataan tenaga - tenaga
pegawai tertentu dan penempatan pegawai yang tepat serta sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diperlukan di seluruh daerah.
Gaji dan tunjangan PNS Daerah disediakan dengan menggunakan
Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara nasional, merupakan bagian dalam Dana
Alokasi Umum (DAU) yang dinyatakan secara tegas.Hal ini dimaksudkan untuk
mempermudah apabila terjadi mutasi pegawai antar daerah atau dari daerah ke
pusat dan atau sebaliknya serta untuk menjamin kepastian penghasilan yang
berhak diterima setiap pegawai.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Over Kapasitas PNS
Jumlah Pegawai Negeri Sipil
di kabupaten Ciamis yang sudah dijelaskan pada identifikasi masalah yaitu
sebanyak 18.344 PNS, bukanlah jumlah yang sedikit. Ini membuat struktur
Pemerintah Kabupaten Ciamis menjadi ‘gemuk’ sehingga lebih lamban dalam
melakukan kegiatan.
Tak hanya sampai disana,
jumlah ini telah menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga
lebih dari 50%. Menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Ciamis,
pada periode 2010/2011 sebanyak sekitar 71% APBD habis untuk belanja pegawai,
yang meliputi:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional;
5. Tunjangan khusus pajak penghasilan;
6. Tunjangan pejabat negara;
7. Uang kematian/duka;
8. Gaji pokok dan tunjangan guru/dosen/pegawai negeri
dipekerjakan pada sekolah swasta/perguruan tinggi swasta;
9. Membayar tunjangan beras baik dalam bentuk natura maupun
dalam bentuk uang;
10. Membayar uang lauk – pauk bagi TNI/POLRI;
11. Honorarium mengajar guru tidak tetap;
12. Honorarium kelebihan jam mengajar guru tetap dan guru tidak
tetap;
13. Honorarium ujian dinas;
14. Honorarium komite/komisi/dewan/panitian/tim/badan;
15. Honorarium dosen tidak tetap/luar biasa
16. Vakasi;
17. Lembur.
Sedangkan
dana yang mengalir untuk kesejahteraan masyarakat, pendidikan, infrastuktur
kurang dari 50%, belum lagi terpangkas oleh oknum – oknum yang tidak
bertanggung jawab yang memangkas jumlah dana tersebut. Perbandingan yang sangat
kontras antara jumlah PNS dan jumlah penduduk dengan dana yang dialokasikan
pada keduanya.
Jumlah
pegawai memang banyak, tapi juga sedikit. Maksudnya banyak dalam hal kuantitas,
namun sedikit dalam hal kualitas/kompetensi. Perilaku birokrasi-lokal ini
terkesan seolah – olah berupaya untuk ‘mempergemuk’ dan menggelembungkan
struktur organisasi tanpa memperhatikan potensi, kemampuan dan kebutuhan
masyarakat yang sesungguhnya, yaitu pelayanan kepada masyarakat, namun nyatanya
justru inefisiensi (pemborosan) itulah
yang lebih dominan.
Apalagi
masih berjalannya pengangkatan PNS melalui tenaga honorer. Jalur ini, secara
kasarnya telah melakukan pengangkatan PNS yang berdasarkan masa kerja, bukan
kompetensi yang dibutuhkan. Padahal, jelas sudah dalam ketentuan Administrasi Kepegawaian
dalam Azas Penempatan Kepegawaian yang Didasarkan pada Kompetensi bahwa,
penempatan pegawai harus sesuai dengan persyaratan kompetensi yang dipersyaratkan
bagi setiap pekerjaan.
Pemerintah membuka mata
mengenai hal ini dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS jo PP No. 43 Tahun 2007,
sekaligus melakukan pemberhentian penerimaan tenaga honorer. Namun pada kenyataaannya
meskipun di setiap pemerintah daerah sudah diberlakukan PP tersebut, tapi masih
saja terdapat oknum yang memasukkan tenaga honorer ke instansi pemerintahan. Jadi
masih sulit memperoleh pegawai yang berkualitas apabila hal tersebut terus terjadi.
Disini dituntut ketegasan pemerintah terhadap peraturan yang ia buat sendiri.
Laporan
Pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2009, menjelaskan bahwa
urusan Kepegawaian merupakan urusan wajib pemerintah kabupaten Ciamis pada poin
26.
Dalam rangka menjamin tersedianya jumlah Pegawai Negeri
Sipil yang tepat dalam memberikan pelayanan public, penataan PNS meliputi aspek kuantitas,
kualitas, komposisi,
dan distribusi harus benar – benar dilakukan.
Tahap pertama diatur
penataan ASPEK KUANTITAS PNS yang ada sehingga diperoleh
jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Penataan PNS adalah suatu proses yang
sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi
dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga
dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.
Dalam pelaksanaan penataan PNS,
Instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan analisis jabatan yang menghasilkan
informasi jabatan meliputi Uraian Jabatan, Syarat Jabatan, Peta Jabatan dan
Kekuatan Pegawai.
B.
Distribusi Pegawai Negeri Sipil
Hikmah lahirnya UU No. 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan nuansa baru dalam
perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Konsep otonomi daerah yang
dikembangkan merupakan lompatan yang jauh ke depan karena konsep sentralisasi
yang dianut UU No. 5 Tahun 1974 diganti secara total oleh konsep
desentralisasi. Jadi, dalam perubahan dalam aspek kewenangan, penataan
kelembagaan, keuangan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang terjadi di
lingkungan pemerintahan daerah yang tidak bias dihindari karena merupakan
keniscayaan.
Daerah memiliki kewenangan
yang sangat besar, karena dengan penetapan konsep otonomi daerah yang luas dan
bertanggung jawab mendudukkan daerah menjadi pemegang sebagian besar kewenangan
dalam menjalankan bidang – bidang pemerintah di Republik Indonesia.
Distribusi Pegawai Negeri
Sipil telah menjadi masalah umum saat ini.Jumlah pegawai memang sangat banyak,
namun penyebaran yang ada tidak merata. Secara nasional, masalah ini jelas
sangat terlihat. Di wilayah Indonesia barat tersebar sekitar 60% PNS sedangkan
wilayah timur hanya sekitar 40%.
Sementara di kabupaten Ciamis, penumpukan PNS banyak terdapat di pusat
pemerintahan, yaitu di kecamatan Ciamis.
Secara
umum, berdasarkan perhitungan formasi pegawai, terdapat beberapa daerah
kekurangan jumlah pegawai yang memerlukan adanya penambahan pegawai, biasanya
pada daerah – daerah terpencil yang kekurangan tenaga pendidik, tenaga dokter,
bidan dan perawat. Namun di beberapainstansi dengan waktu yang sama pula
terjadi “kelebihan pegawai” yang biasanya terjadi di daerah pusat pemerintahan
dan sekitarnya.Selain itu, banyaknya jumlah PNS tidak diimbangi oleh
efektifitas dan kinerjayang maksimal dari PNS itu sendiri sebagai abdi
masyarakat.
Tidak seimbangnya jumlah pegawai dengan beban
pekerjaan yang ada, membuat kita dapat melihat segelintir para pegawai negeri
sipil itu pergi ke kantor namun tidak bekerja, hingga terdapat beberapa
diantaranya berada di pusat perbelanjaan pada saat jam kerja.
Padahal
semua masyarakat baik yang berada dekat dengan pusat pemerintahan maupun jauh
dari pusat pemerintahan, sama – sama memiliki hak untuk mendapat pelayanan
maksimal dari pemerintah, karena itu lah tujuan
sesungguhnya dilaksanakannya otonomi daerah, yaitu memberikan pelayanan
bagi masyarakat.
Sebagai
contoh pada sebuah laporan yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten
Ciamis berjudul “Kabupaten Ciamis dalam Angka (Ciamis Regency in Figures) Tahun 2010”, dalam sebuah data berjudul
‘Banyaknya Sekolah, Murid dan Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
Negeri dan Swasta di Kabupaten Ciamis Tahun 2009/2010’, kita dapat melihat
perbedaan jumlah guru SMP di berbagai pelosok Ciamis.
Sebagai salah satu contoh, perbedaan mencolok terlihat pada jumlah guru yang tersebar
di kecamatan Ciamis sebanyak 345 guru yang tersebar pada 9 sekolah. Pada saat
yang sama di kecamatan Cidolog terdapat 17 guru pada 1 sekolah yang
ada. Sebagai perbandingan bila kita hitung, artinya 1 sekolah di kecamatan Ciamis masing – masing
dapat memiliki kurang lebih 38 orang guru. Sedangkan di kecamatan
Cidolog untuk 1 sekolah hanya memiliki 17 orang guru.
Berbagai
alasan dikemukakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bahwauntuk
mendistribusikan kembali jumlah PNS yang tidak merata itu, memerlukan dana
ekstra dari APBD. Selain itu, faktor psikologis PNS yang dipindahkan tersebut
akan terganggu karena harus beradaptasi dengan tempat yang baru, yang akhirnya
akan berimbas pada kinerjanya.
Padahal
persoalan pertama diatas, dapat diatasi pada saat perencanaan kebutuhan dan
formasi PNS dilakukan, yang mengacu pada Analisis
Kebutuhan Pegawai, bahwa analisis kebutuhan pegawai yang dilakukan melalui
analisis jabatan merupakan merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis
kebutuhan ini dilakukan untuk mengetahui secara tepat kuantitas dan kualitas
pegawai yang diperlukan oleh suatu unit organisasi agar mampu melaksanakan
tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkesinambungan. Harus pula
diperhatikan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Rekruitmen merupakan salah satu langkah dalam MSDM
(Manajemen Sumber Daya Manusia) yang diawali oleh rencana kepegawaian dan
didahului oleh penetapan struktur organisasi, termasuk tugas pekerjaan dan
profil pekerjaannya. Rekruitmen merupakan aspek yang sangat kritis dan
menentuka proses MSDM. Dikatakan demikian karena kelanjutan proses manajemen
SDM akan sangat ditentukan oleh kualitas proses rekriutmen itu. Jika langkah
ini berjalan baik SDM akan lebih mudah dikembangkan. Karena itu kelemahan atau
kesalahan dalam proses pengembangan harus dapat dieliminasi sedemikian rupa
sejak awal, yakni sejak proses rekruitmen.
Seharusnya
pada saat perekruitan pegawai, mengambil calon – calon Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, dapat lebih diutamakan yangberasal
dari daerah setempat yang membutuhkan tersebut atau berasal dari daerah –
daerah terdekat. Setidaknya hal itu tidak akan menjadi sebuah masalah mengenai
pendistribusian ulang di masa yang akan datang. Tentunya dalam merencanakan
kebutuhan pegawai harus memertimbangkan bagaimana memperoleh pegawai melalui
perbandingan yang tepat dengan tugas dan fungsi yang dibutuhkan.
Sedangkan
pemasalahan yang kedua, bila memang redistribusi perlu dilakukan maka pegawai
yang bersangkutan mau tidak mau, harus bersedia untuk dipindahkan. Jelas bahwa dalam penentuan pengangkatan sebagai
calon Pegawai Negeri Sipil, telah menyepakati Surat Pernyataan tentang : bersedia ditempatkan diseluruh wilayah
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
BAB
IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Seiring
dengan reformasi Birokrasi, baik di pemerintahan pusat, baik di pemerintahn
daerah yang merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepentingan yang baik,
reformasi birokrasi pada tatanan pemerintahan daerah diarahkan untuk melakukan
koreksi dan penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadi pada
pelaksanaan kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan
fungsi utama birokrasi, yaitu pelayanan public yang secara langsung bersentuhan
dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Dari
pembahasan diatas, kami menarik kesimpulan, bahwa:
1. Keberadaan PNS di kabupaten Ciamis memang terlihat banyak,
namun tidak diimbangi kualitas dan beban pekerjaan yang seimbang. Hal tersebut menghasilkan
suatu keadaan yang disebut inefisiensi (pemborosan).
2. Beberapa waktu lalu, muncul issue hangat mengenai
rasionalisasi PNS. Rasionalisasi dalam konteks kepegawaian dapat diartikan
sebagai penyusunan jumlah pegawai dengan rasio yang tepat terhadap pelayanan
yang diberikan.
Rasionalisasi diatas bukan hanya membicarakan mengenai
pengurangan pegawai, namun juga penambahan, penataan, dan redistribusi pegawai yang merata. Sebagai tindakan nyata, akhirnya pemerintah
merealisasikan wacana tersebut dalam sebuah Peraturan
Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada tanggal 24 Agustus 2011 mengenai
“Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil” bagi daerah –
daerah yang belanja pegawainya melebihi 50% dari dana APBD, termasuk kabupaten
Ciamis yang berlangsung mulai tanggal 1 September 2011 sampai dengan 31
Desember 2012.
B.
Saran
Dari
beberapa masalah yang muncul pada kesimpulan di atas, kami memiliki
beberapa saran, yaitu:
1.
Organisasi pemerintah
daerah masa depan diharapkan cenderung lebih ramping dan tidak banyak
pembidangan karena organisasi ramping selain dapat lebih cepat melakukan
kegiatan, juga lebih efisien. Semakin efisien pemerintahan, akan semakin mudah meningkatkan
kesejahteraan PNS. Berbagai
unit kerja di daerah yang mempunyai persinggungan dalam tugas dan fungsi dapat
digabungkan.
Perampingan organisasi pemerintah daerah akan membawa
implikasi pada terspesialisasinya tugas pemerintahan daerah. Hal ini akan
sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan masyarakat.
Perampingan organisasi pemerintah daerah dimaksudkan untuk
menciptakan efektifitas dan kinerja organisasi. Pergeseran keunggulan
komparatif diharapkan dapat menjadi keunggulan kompetitif yang mendorong
organisasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerjanya.
2. Selama masa penundaan penerimaan Pegawai Negeri Sipil berlangsung, pemerintah diharapkan dengan sunguh-sungguh melakukan
perhitungan kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisis jabatan dan beban
kerja untuk melakukan penataan PNS. Selain itu mengingat masalah distribusi
tidak merata masih menjadi polemik,
diharapkan instansi daerah yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selama penundaan itu melakukan redistribusi (penyaluran ke satuan
organisasi yang membutuhkan) pegawai sesuai kompetensi. Sehingga tidak terjadi
fenomena penumpukan pegawai di suatu instansi sedangkan di lain sisi instansi
lainnya kekurangan tenaga pegawai.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Pusat Statistik Kabupaten Ciamis. 2010. Kabupaten
Ciamis dalam Angka (Ciamis Regency In Figures) Tahun 2010. BPS Kab. Ciamis.
Harsono.
2011. System Administrasi Kepegawaian.
Bandung. Fokusmedia.
Lembaga Administrasi Negara. 2003. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta.
Lembaga Administrasi Negara.
Sedarmayanti,
dkk. 2006. Desentralisasi dan Tuntunan
Penataan Kelembagaan Daerah. Bandung. Humaniora.
Tim
Redaksi Fokusmedia. 2006. Undang – Undang
Otonomi Daerah. Bandung. Fokusmedia.
Situs Web:
Peraturan
Perundang – undangan:
Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 43 tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun
1974, tentang Pokok – Pokok Kepegawaian.
Peraturan
Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi
CPNS.
Surat
Edaran Bupati Ciamis Nomor 810/729/BKDD.4/2011, tentang Moratorium Penerimaan
CPNS.